Strategi Implementasi KUHP 2026: Peran Kemenkumham dan Penegak Hukum Daerah
Implementasi KUHP 2026 merupakan tantangan besar sekaligus peluang
emas bagi pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) yang baru, disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,
dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Masa transisi ini
menjadi periode krusial untuk menyiapkan seluruh elemen hukum, termasuk peran
penting Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan penegak hukum
di daerah.
Kemenkumham sebagai garda terdepan dalam pembentukan dan
pelaksanaan regulasi hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan KUHP
baru dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan prinsip keadilan yang
diusung, yaitu korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Strategi utama yang
dijalankan Kemenkumham adalah melalui sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan
kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Dalam beberapa tahun
terakhir, Kemenkumham aktif menyelenggarakan Training of Facilitators (ToF) dan
seminar nasional maupun regional untuk membekali pemahaman mendalam terkait
substansi KUHP baru.
Selain itu, Kemenkumham juga bekerja sama dengan Badan Pembinaan
Hukum Nasional (BPHN) dalam merancang modul edukasi hukum kepada masyarakat,
pelajar, mahasiswa, dan tokoh adat di berbagai wilayah. Tujuannya adalah agar
masyarakat tidak hanya mengetahui bahwa ada perubahan hukum, tetapi juga
memahami nilai dan semangat keadilan dalam KUHP baru.
Peran aparat penegak hukum daerah seperti hakim, jaksa, polisi,
dan petugas lembaga pemasyarakatan sangat vital dalam tahap implementasi.
Mereka menjadi ujung tombak dalam menerjemahkan norma hukum ke dalam praktik
lapangan. Maka dari itu, peningkatan kapasitas SDM menjadi salah satu agenda
strategis yang dikejar dengan serius. Melalui kerja sama antar lembaga,
pelatihan teknis dan simulasi perkara berdasarkan KUHP baru terus digelar
secara bertahap di berbagai wilayah.
Tidak kalah penting, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
menjadi kunci keberhasilan implementasi ini. Kemenkumham mendorong pembentukan
tim koordinasi implementasi KUHP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk
menjembatani kebutuhan daerah dalam memahami dinamika lokal, termasuk hukum
adat dan kearifan lokal yang diakui dalam KUHP baru sebagai bagian dari
"hukum yang hidup" di masyarakat.
Namun demikian, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Salah
satunya adalah perbedaan pemahaman antar aparat serta kemungkinan resistensi
terhadap perubahan paradigma hukum. Untuk itu, pendekatan kolaboratif dan
inklusif terus dikembangkan agar implementasi KUHP 2026 tidak hanya menjadi
tugas teknis hukum, tetapi juga menjadi gerakan nasional menuju sistem keadilan
pidana yang lebih manusiawi, relevan, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat.
Dengan strategi yang
terarah dan pelibatan seluruh pemangku kepentingan, implementasi KUHP 2026
diharapkan dapat berjalan lancar, merata, dan membawa perubahan positif dalam
wajah hukum pidana Indonesia ke depan.
Post a Comment for "Strategi Implementasi KUHP 2026: Peran Kemenkumham dan Penegak Hukum Daerah"