Masa Transisi Menuju KUHP 2026: Apa yang Harus Dipersiapkan Pemerintah dan Masyarakat?
Pemberlakuan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan dimulai pada 2 Januari
2026 menjadi momen penting dalam sejarah hukum Indonesia. KUHP 2026, yang
disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan
dalam sistem hukum pidana nasional. Namun, sebelum aturan ini secara resmi
diterapkan, Indonesia sedang menjalani masa transisi selama tiga tahun. Masa
ini menjadi krusial karena menentukan keberhasilan implementasi KUHP di tengah
masyarakat yang sangat majemuk.
Salah
satu fokus utama dalam masa transisi adalah kesiapan pemerintah, baik di
pusat maupun daerah. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM harus
menyusun dan merampungkan aturan turunan, seperti peraturan pemerintah,
peraturan presiden, dan petunjuk teknis yang mendukung pelaksanaan KUHP secara
menyeluruh. Tanpa perangkat hukum pendukung yang jelas dan komprehensif,
implementasi KUHP akan mengalami hambatan di lapangan.
Selain
itu, aparat penegak hukum—termasuk polisi, jaksa, dan hakim—perlu mendapatkan pelatihan
intensif untuk memahami substansi dan semangat baru dalam KUHP. Pendekatan
hukum yang lebih humanis melalui keadilan restoratif, korektif, dan
rehabilitatif memerlukan perubahan pola pikir dan metode kerja yang tidak bisa
dibentuk dalam waktu singkat. Oleh karena itu, program pendidikan hukum dan
pelatihan teknis menjadi kebutuhan mendesak selama masa transisi.
Tak kalah
penting adalah peran masyarakat dalam masa persiapan ini. Masyarakat
sebagai subjek hukum harus memperoleh pemahaman yang benar dan menyeluruh
tentang isi dan perubahan dalam KUHP 2026. Pemerintah bersama lembaga swadaya
masyarakat, akademisi, dan media memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi
masif. Sosialisasi ini harus dilakukan dalam berbagai format dan menjangkau
semua lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, tokoh
adat, hingga masyarakat di pelosok desa.
Pemerintah
juga perlu melibatkan komunitas hukum adat dalam proses sosialisasi dan
implementasi. Pasalnya, KUHP 2026 mengakui hukum yang hidup di masyarakat
(living law), seperti hukum adat, sebagai bagian dari sistem hukum pidana
nasional. Pelibatan tokoh adat dan komunitas lokal penting agar tidak terjadi
tumpang tindih antara hukum nasional dan lokal.
Tantangan
dalam masa transisi ini tentu tidak sedikit. Selain keterbatasan anggaran,
perbedaan persepsi antarpenegak hukum, dan resistensi terhadap perubahan, masih
ada kritik terhadap sejumlah pasal yang dianggap membatasi kebebasan sipil.
Namun, dengan komunikasi yang terbuka dan transparan, serta pelibatan seluruh
elemen bangsa, masa transisi ini bisa menjadi batu loncatan untuk mewujudkan
sistem hukum pidana nasional yang berdaulat, adil, dan berakar pada nilai-nilai
kebhinekaan Indonesia.
Dengan
demikian, masa transisi menuju KUHP 2026 bukan hanya tentang teknis peraturan,
tetapi juga transformasi budaya hukum di Indonesia. Pemerintah dan masyarakat
harus berjalan seiring agar semangat reformasi hukum ini benar-benar terasa
dalam praktik kehidupan sehari-hari.
Post a Comment for "Masa Transisi Menuju KUHP 2026: Apa yang Harus Dipersiapkan Pemerintah dan Masyarakat?"